Penumpang Kereta Api Harus Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19 yang Sampelnya Diambil 1x24 Sebelum Berangkat

- 11 Maret 2021, 14:17 WIB
Ilustrasi Kereta api rute Purwokerto-Malang
Ilustrasi Kereta api rute Purwokerto-Malang /Dok PT KAI.

PRFMNEWS – Pelaku perjalanan kereta api jarak jauh wajib menyertakan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut berlaku saat hari raya libur keagamaan nasional Isra Mi’raj (11 Maret 2021) dan Hari Raya Nyepi (14 Maret 2021).

“Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran pers.

Baca Juga: Virtual Police Sudah Layangkan Peringatan Terhadap Lebih dari 70 Akun Media Sosial

Baca Juga: Ketua IPW: Piala Menpora 2021 Turnamen Ecek-Ecek dan Harus Dibatalkan

Dalam aturan itu disebutkan, khusus untuk keberangkatan selama libur keagamaan atau libur panjang, wajib telah melakukan pemeriksaan GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Adapun untuk keberangkatan di luar tanggal tersebut, pelanggan dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan," ujar Joni.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) pada 22 Februari 2021 yang menghapus Cuti Bersama Isra Mikraj tanggal 12 Maret 2021.

Baca Juga: Segera Log In ke www.prakerja.go.id, Gelombang 14 Kartu Prakerja Sudah Dibuka

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x