Adapun bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.
Baca Juga: Dedy Corbuzier Sindir KPI Soal Perbedaan Aturan Pakai Masker Sinetron dan Talk Show, Begini Katanya
Baca Juga: Tak Terapkan PPKM Skala Mikro, Dua Kecamatan di Kota Bandung Ini Pilih Perketat Pengawasan
Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.
“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujarnya, seperti dilansir prfmnews.id dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu 13 Februari 2021.
Baca Juga: KABAR BAIK ! Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Tatap Muka Bagi Daerah dengan Syarat Ini
Menurut Maxi, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskemas atau rumah sakit.
Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.***