PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan ibu menyusui, lansia dan kelompok komorbid untuk divaksin Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, pemberian vaksinasi pada ibu menyusui, lansia dan kelompok komorbid tetap harus mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: SPOILER Ikatan Cinta Hari Ini : Reyna Minta Aldebaran dan Andin Rujuk
Baca Juga: HORE ! BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Bisa Cair, Ini Kabar Terbaru dari Menaker
Maxi menjelaskan untuk kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.
Baca Juga: Pengamat Cyber Sebut Kehadiran Buzzer Imbas Residu Politik
Sedangkan bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
Adapun bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.
Baca Juga: Dedy Corbuzier Sindir KPI Soal Perbedaan Aturan Pakai Masker Sinetron dan Talk Show, Begini Katanya
Baca Juga: Tak Terapkan PPKM Skala Mikro, Dua Kecamatan di Kota Bandung Ini Pilih Perketat Pengawasan
Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.
“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujarnya, seperti dilansir prfmnews.id dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu 13 Februari 2021.
Baca Juga: KABAR BAIK ! Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Tatap Muka Bagi Daerah dengan Syarat Ini
Menurut Maxi, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskemas atau rumah sakit.
Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.***