Tak Terapkan PPKM Skala Mikro, Dua Kecamatan di Kota Bandung Ini Pilih Perketat Pengawasan

- 13 Februari 2021, 08:09 WIB
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya. Rabu (22/4/2020) /.*
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya. Rabu (22/4/2020) /.* /Rizky Perdana-PRFM

PRFMNEWS - Sejak 9 Februari 2021 lalu, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Salah satu daerah yang bakal menerapkan PPKM skala mikro adalah Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung sendiri mempersilakan kepada kewilayahan untuk menerapkan PPKM skala mikro.

Sejauh ini baru Kelurahan Dago saja yang mengajukan PPKM skala mikro.

Baca Juga: KABAR BAIK ! Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Tatap Muka Bagi Daerah dengan Syarat Ini

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini Tayang Pukul 19.30 WIB, Berikut Jadwal Acara TV RCTI Sabtu 13 Februari 2021

Namun demikian, dua kecamatan dengan kasus positif aktif yang dinilai cukup tinggi yakni Antapani dan Arcamanik memilih untuk menerapkan pengetatan kawasan.

"Perihal status kelurahan dan RT tersebut sesuai ketentuan. Sementara ini tidak ada yang merah, tidak ada yang PPKM, tapi pembuatan posko," kata Camat Arcamanik, Firman Nugraha dilansir prfmnews.di dari laman Humas Kota Bandung, Jum'at 12 Februari 2021.

Baca Juga: Terbaru ! Ini 10 Kecamatan Kota Bandung dengan Kasus Covid-19 Aktif Terbanyak

Menurut Firman posko tersebut dibutuhkan di wilayahnya sampai tingkat RT meski pun tidak ada kasus positif.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x