PRFMNEWS - Sejak 9 Februari 2021 lalu, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Salah satu daerah yang bakal menerapkan PPKM skala mikro adalah Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung sendiri mempersilakan kepada kewilayahan untuk menerapkan PPKM skala mikro.
Sejauh ini baru Kelurahan Dago saja yang mengajukan PPKM skala mikro.
Baca Juga: KABAR BAIK ! Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Tatap Muka Bagi Daerah dengan Syarat Ini
Namun demikian, dua kecamatan dengan kasus positif aktif yang dinilai cukup tinggi yakni Antapani dan Arcamanik memilih untuk menerapkan pengetatan kawasan.
"Perihal status kelurahan dan RT tersebut sesuai ketentuan. Sementara ini tidak ada yang merah, tidak ada yang PPKM, tapi pembuatan posko," kata Camat Arcamanik, Firman Nugraha dilansir prfmnews.di dari laman Humas Kota Bandung, Jum'at 12 Februari 2021.
Baca Juga: Terbaru ! Ini 10 Kecamatan Kota Bandung dengan Kasus Covid-19 Aktif Terbanyak
Menurut Firman posko tersebut dibutuhkan di wilayahnya sampai tingkat RT meski pun tidak ada kasus positif.