Ibu Menyusui, Lansia dan Kelompok Komorbid Boleh Divaksin Covid-19, Begini Prosedur dari Kemenkes

- 13 Februari 2021, 11:45 WIB
Simulasi vaksinasi virus corona (Covid-19) di Balai Kota Bandung, Rabu 23 Desember 2020
Simulasi vaksinasi virus corona (Covid-19) di Balai Kota Bandung, Rabu 23 Desember 2020 /HUMAS BANDUNG

PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan ibu menyusui, lansia dan kelompok komorbid untuk divaksin Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, pemberian vaksinasi pada ibu menyusui, lansia dan kelompok komorbid tetap harus mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: SPOILER Ikatan Cinta Hari Ini : Reyna Minta Aldebaran dan Andin Rujuk

Baca Juga: HORE ! BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Bisa Cair, Ini Kabar Terbaru dari Menaker

Maxi menjelaskan untuk kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

Baca Juga: Pengamat Cyber Sebut Kehadiran Buzzer Imbas Residu Politik

Sedangkan bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x