PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan ibu menyusui, lansia dan kelompok komorbid untuk divaksin Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, pemberian vaksinasi pada ibu menyusui, lansia dan kelompok komorbid tetap harus mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: SPOILER Ikatan Cinta Hari Ini : Reyna Minta Aldebaran dan Andin Rujuk
Baca Juga: HORE ! BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Bisa Cair, Ini Kabar Terbaru dari Menaker
Maxi menjelaskan untuk kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.
Baca Juga: Pengamat Cyber Sebut Kehadiran Buzzer Imbas Residu Politik
Sedangkan bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.