Mirip Vtube, Kominfo Blokir Situs Tik Tok Cash Karena Tak Berizin

- 12 Februari 2021, 11:03 WIB
Kominfo blokir situs TikTok Cash yang diduga memuat transaksi elektronik ilegal
Kominfo blokir situs TikTok Cash yang diduga memuat transaksi elektronik ilegal /tiktokecash.com

TikTok Cash menerapkan sistem di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Menurutnya, konsep TikTok Cash juga sama dengan Vtube yang telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK sebagai entitas investasi. Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.

Baca Juga: Hasil Drawing Perempat Final Piala FA : Everton vs Manchester City, Leicester City vs MU

Tik Tok Cash berbeda dengan aplikasi TikTok. Bahkan manajemen TikTok Indonesia telah menegaskan bahwa TikTok tidak terafiliasi sama sekali dengan Tik Tok Cash.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali TIDAK terafiliasi degnan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda. Kami mohon untuk berhati-hati terhadap situs ini," tulis TikTok Indonesia melalui akun instagram resminya @tiktokofficialindonesia belum lama ini.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah