PRFMNEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) akhirnya memblokir situs Tik Tok Cash dengan alamat URL www.tiktokecash.com.
Pemblokiran Tik Tok Cash berdasarkan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya Tik Tok Cash disebut melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin," ujarJuru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Rabu 10 Februari 2021 dikutip dari laman resmi Kemenkominfo.
Baca Juga: TOK! OJK Nyatakan VTube Aplikasi Ilegal di Indonesia
Tik Tok Cash ramai diperbincangkan masyarakat setelah mengiming-imingi pengguna mendapat uang hanya dengan like, follow, dan menonton video Tik Tok.
Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.
Dedy menegaskan, pemblokiran itu tidak hanya untuk situs, tetapi juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs Tik Tok Cash.
“Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," tambahnya.
Baca Juga: [BENAR ATAU HOAKS] Aplikasi Vtube Ilegal di Indonesia?