Pemkot Bandung Akan Putuskan Karantina Wilayah Terbatas Pekan Depan

- 29 Januari 2021, 18:24 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat ditemui di Balaikota Bandung, Jumat 29 Januari 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat ditemui di Balaikota Bandung, Jumat 29 Januari 2021. /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka opsi penerapan karantina wilayah terbatas sebagai bentuk langkah penanganan khusus pandemi Covid-19.

Menurut Ema, opsi karantina wilayah akan dibawa ke forum rapat terbatas (ratas) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung pekan depan.

Meski begitu, Ema menyampaikan bahwa karantina wilayah di Kota Bandung bukan kebijakan baru.

Pasalnya, beberapa waktu lalu, Kota Bandung pernah melakukan karantina wilayah di dua kecamatan.

"Dengan kebijakan terdahulu sebetulnya kita sudah melaksanakan dan merespon (opsi karantina wilayah terbatas), karena ada beberapa kecamatan yang melakukan karantina wilayah yaitu Cidadap dan Bandung Kulon," kata Ema saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: Kang Pipit Preman Pensiun Meninggal Dunia, Sejumlah Artis Sampaikan Duka Cita

Baca Juga: Penambahan Corona Indonesia 29 Januari 2021: Positif 13.802, Sembuh 10.138, Meninggal 187

Menurut Ema, karantina wilayah terbatas menjadi opsi bagi kecamatan dengan jumlah kasus aktif corona terbanyak di Kota Bandung.

Nantinya, camat dan lurah diminta untuk mengusulkan karantina wilayah jika di wilayahnya banyak terjadi kasus Covid-19.

Setelah diusulkan, pihaknya akan mengeluarkan Keputusan Walikota (Kepwal) tentang karantina wilayah.

"Kita akan imbau camat dan lurah untuk mengusulkan kebijakan tersebut, karena kan legitimasinya harus ditetapkan dengan Kepwal," katanya.

Baca Juga: Innalillahi, Kang Pipit Preman Pensiun Meninggal Dunia

Baca Juga: Ingin Ibu dan Anak Sehat di Tengah Pandemi, Spasi Gelar Webinar 'Anak Sehat, Ibu Bahagia'

Adapun yang harus diperhatikan dalam kebijakan karantina wilayah adalah konsolidasi dan sinergi berbagai pihak di lapangan.

"Camat dan lurah tidak bisa mengambil langkah sendiri, harus koordinasi dengan unsur pimpinan di wilayah masing-masing dan anggota masyarakat. Nanti yang paling urgen adalah mobilitas masyarakat harus terkontrol," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan penerapan karantina wilayah terbatas sebagai bentuk langkah penanganan khusus pandemi Covid-19

Opsi ini muncul mengingat kasus positif Corona di Indonesia menembus 1 juta kasus. Data 26 Januari, mencatat kasus positif bertambah sebanyak 13.094 orang dan membuat total kasus positif virus corona di Indonesia tembus 1.012.350 orang.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x