Sudah Berlaku Sejak Kemarin, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Kecuali Golongan Ini

- 2 Januari 2021, 15:34 WIB
Ilustrasi WNA di Bandara Soekarno Hatta.
Ilustrasi WNA di Bandara Soekarno Hatta. /Pixabay/Rainer Prang.

PRFMNEWS – Mulai 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021 warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) varian baru atau varian B117 yang belakangan merebak di Inggris.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) maksud Surat Edaran itu yakni guna memperketat penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang disertai dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi menjadi SARS-CoV-2 varian B117 yang dilaporkan di Inggris.

Baca Juga: Jasa Marga Catat 106.058 Kendaraan Masuk Jakarta di Hari Pertama Tahun 2021

Baca Juga: Sidak ke Pasar dan Jalan, Polda Jabar Bagikan Ribuan Masker

Namun, berdasarkan surat edaran yang sama pula, pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Menurut Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban,  jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia. 

“WNA tersebut akan diminta untuk kembali terbang keluar dari Indonesia, dan akan kami pastikan hal tersebut” jelasnya dalam siaran pers.

Baca Juga: Kunci Sukses Kecamatan Bandung Kulon Tekan Angka Penyebaran Covid-19 di Kota Bandung

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x