PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan mengirimkan SMS blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai hari Minggu 31 Desember 2020 kemarin.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020 lalu.
Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Sandiaga Uno Janji Kebut Penggarapan Potensi Lapangan Kerja di Sektor Pariwisata dan Ekraf
Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.
“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19,” kata Menkes.
Namun, ada cara lain yang bisa dilakukan warga untuk mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 atau tidak.
Baca Juga: Sebelum Gantung Sepatu, Kapten Persib Ini Ingin Juara Lagi Bersama Pangeran Biru
Caranya dilakukan secara mandiri, yakni tinggal akses https://pedulilindungi.id/cek-nik.