Jika Warga Terima SMS dari Kemenkes, Tandanya Wajib Ikut Vaksin Virus Corona

- 31 Desember 2020, 21:56 WIB
Simulasi vaksinasi Covid-19 di Balai Kota Bandung, Rabu 23 Desember 2020
Simulasi vaksinasi Covid-19 di Balai Kota Bandung, Rabu 23 Desember 2020 /HUMAS BANDUNG

PRFMNEWS – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020 yang mengatur soal siapa saja yang wajib ikut vaksinasi.

Dalam Kepmen itu, pemerintah akan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mulai Kamis 31 Desember 2020 ini.

Sehingga jika masyarakat menerima SMS tersebut, maka ia wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi.

Baca Juga: Semua Objek Wisata Alam di Lembang Tutup saat Malam Tahun Baru, Kapan Dibuka Kembali?

Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Budi Hidayat menjelaskan, pihaknya sudah memiliki data yang terintegrasi by name by address. Sementara itu, bagi yang tak memilliki ponsel, petugas puskesmas akan memberikan informasi vaksinasi tersebut secara langsung kepada warga.

“Data sudah didapatkan by name by address, itu akan di SMS blast, untuk bisa mengirim informasi ke seluruh sasaran. Itu menerima bisa berupa SMS dan juga melalui HP yang dimiliki oleh para perserta. Yang tidak punya HP itu nanti akan diinformasikan oleh Bhabinsa, kepala desa, maupun kepala dinas dan kepala puskesmas,” kata Budi saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 31 Desember 2020.

Guna meminimalisir data ganda, Kemenkes bekerja sama dengan Dinas Kesehatan di daerah untuk melakukan pengecekan ulang data penerima vaksin.

Baca Juga: Jokowi Nyatakan Vaksinasi Mulai Dilakukan Pertengahan Januari 2021

“Kemenkes bagian Pusdatin, itu sudah miliki data dan kami akan verifikasi dengan kepala dinas kesehatan. Kita miliki data dari atas kemudian kita akan cek dari bawah. Kita akan cek betul,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x