IAKMI Nilai Vaksin Harus Gratis: Jaminan Hak Atas Kesehatan itu Adalah Hak Asasi Manusia

- 14 Desember 2020, 22:01 WIB
Vaksin virus corona Covid-19 buatan Sinovac disimpan di Kantor Pusat Bio Farma Bandung, Jawa Barat
Vaksin virus corona Covid-19 buatan Sinovac disimpan di Kantor Pusat Bio Farma Bandung, Jawa Barat /Biro Pers Setpres.


PRFMNEWS - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menilai pemberian vaksin Covid-19 seharusnya gratis bagi seluruh masyarakat agar terciptanya herd immunity (imunitas kelompok).

Dewan Pakar IAKMI, Hermawan Saputra mengatakan, secara filosofis vaksinasi itu harus menyentuh 70 persen dari populasi yang berisiko terkena wabah. Sebab jika tidak mencapai 70 persen, maka herd immunity tidak akan terwujud.

Maka dari itu, pihaknya khawatir jika pemerintah menyediakan vaksinasi jalur mandiri justru berpotensi menggagalkan tujuan dari vaksinasi itu sendiri.

Baca Juga: Ada Pre Order Vaksin, Pengamat Ini Khawatir Masyarakat Jadi Korban Agresivitas Rumah Sakit

Baca Juga: Beredar Pre Order Vaksin Covid-19, Bio Farma Tegaskan Hal Ini

"Kalau akhirnya dilepas ke swasta atau jalur mandiri, apalagi sampai porsinya 70 persen di jalur mandiri, cita-cita dari vaksinasi berpotensi tidak terwujud," ujar Hermawan saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Senin 14 Desember 2020.

Terlebih lagi berdasarkan UUD 1945 dikatakannya, kita memiliki jaminan bahwa hak atas kesehatan itu adalah hak asasi manusia. Kemudian di dalam UU Wabah Nomor 4 Tahun 1984 dikatakan bahwa pengendalian wabah itu tanggung jawab pemerintah dengan melibatsertakan peran masyarakat.

"Hanya saja Covid-19 yang tidak mengenal orang mampu, miskin, punya jabatan atau tidak sama sekali. Jadi seharusnya warga negara dalam keadaan pandemi Covid bisa mengakses hak atas pelayanan ini termasuk vaksinasi," jelasnya.

Baca Juga: Amerika Serikat Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin Covid-19 Pfizer

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x