Cukai Rokok Naik, DPR: Jangan Mematikan Usaha Rakyat

- 11 Desember 2020, 20:30 WIB
Ilustrasi rokok: Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021.
Ilustrasi rokok: Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021. /Aprillio Akbar/ANTARA

Baca Juga: Minta Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi, Politisi PDIP Arteria Dahlan: Hormati Proses Hukum!

Dalam kesempatan ini, Menkeu Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan. Strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM Golongan II A dengan SKM golongan II B.

Pemerintah juga mengecilkan celah tarif antara SPM golongan II A dan SPM golongan II B. Besaran harga eceran di pasaran juga disesuaikan dengan kenaikan tarif di masing-masing kelompok.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x