Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini: Jangan Lewatkan Duel Seru Derby Madrid, Barca Lawan Siapa?
Baca Juga: Mulai Hari Ini Bisa Dipesan, Ini Harga Resmi iPhone 12 di Indonesia
“Keempat, sebelum meminjam harus dipahami risikonya, bunganya, fee-nya, dendanya. Jangan setelah meminjam nanti baru menyesal,” bebernya.
Ia pun meminta masyarakat yang merasa dirugikan terkait pinjaman online untuk melaporkannya pada kepolisian. Sebab, hal tersebut diatur dalam undang-undang.
“Kalau masyarakat itu merasa hal itu masuk pada perbuatan tidak menyenangkan, itu bisa dilaporkan ke polisi, bisa KUHP bisa ITE. Jadi kegiatan teror dan intimidasi ini kami mendorong masyarakat untuk diproses hokum,” tutupnya.***