Wiku: Satgas Berhak Membubarkan Kerumunan di TPS

- 8 Desember 2020, 18:56 WIB
Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. (HO/BNPB)
Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. (HO/BNPB) /ANTARA/HO/BNPB/

PRFMNEWS - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan, tim Satgas Covid-19 di daerah berhak membubarkan kerumunan yang terjadi di TPS saat Pilkada 2020, Rabu 9 Desember.

Hal ini mengingat penyelenggaraan Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19. Sehingga disiplin protokol kesehatan menjadi sebuah kewajiban yang harus dipatuhi semua individu.

"Tim Satgas daerah diharuskan untuk mengawasi perhelatan Pilkada apabila ada kerumunan harap segera diberikan teguran. Apabila tidak mau menerima teguran, Satgas daerah berhak untuk membubarkan," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.

Baca Juga: Wiku Tegaskan Pilkada 2020 Dianggap Berhasil Jika Tidak Ada Penularan Baru Covid-19

Baca Juga: Epidemiolog Ini Heran dengan Kelompok Usia Prioritas Vaksin Covid-19 yang Ditetapkan Pemerintah

 

Wiku mengatakan, masyarakat yang datang untuk memilih ke TPS wajib menerapkan protokol kesehatan. Apabila tidak, maka harus siap dan mau menerima konsekuensi dalam bentuk teguran atau bahkan dibubarkan.

"Masyarakat yang datang memilih wajib menerapkan protokol kesehatan, apabila tidak maka siap-siap menerima konsekuensi dalam bentuk teguran atau tidak diterima di TPS," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x