Kemnaker Umumkan Pencairan Termin II BLT Rp600 Ribu Sudah Dimulai, Netizen: Termin I Saja Ga Dapat

12 November 2020, 14:34 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap I cair /Twitter/Kementerian Ketenagakerjaan/@KemnakerRI/

PRFMNEWS - Melalui akun instagram @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan jika pencairan atau penyaluran subsidi gaji/upah termin II tahap I sudah dimulai.

Sebagaimana diketahui, Kemnaker memberikan subsidi gaji berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu perbulan selama 4 bulan yang disalurkan dalam dua termin, di mana masing-masing termin diserahkan Rp1,2 juta.

Dalam pengumuman yang dilakukan @kemnaker tersebut, ternyata banyak netizen yang mengaku jika mereka belum mendapatkan BLT Rp600 ribu dari Kemnaker yang pendataannya bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan itu.

Baca Juga: Lebih Kreatif, Mengusir Rasa Bosan di Rumah

"Uda moveon min, gak berharap lagi. Termin 1 aja masih beku, belum cair-cair. Apalagi Termin 2.Hadeuh," komentar @derniwati22.

"Naahh ni nasib yang termin 1 belum cair tapi status di web diusulkan piyeeee minnn," tulis @centysari.

Terkait masih adanya pegawai yang belum mendapatkan bantuan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi waktu bagi pegawai yang belum mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT pegawai Rp600 ribu karena rekeningnya bermasalah agar segera memperbaikinya.

Baca Juga: KPK Umumkan akan Tangkap 2 Tersangka, Advokat: Kebayang Tadinya Ada Harun Masiku yang Tertangkap

Kemnaker menyebut ada lima kemungkinan rekening tersebut dianggap bermasalah sehingga BLT tak kunjung cair. Kelima hal itu adalah rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, nama pemilik rekening tidak sesuai dengan nama di KTP, dan rekening yang didaftarkan adalah rekening giro, bukan tabungan.

Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker Aswansyah menuturkan, pihaknya menunggu hingga akhir November agar calon penerima memperbaiki permasalahan rekeningnya.

"Jadi kami menunggu sampai akhir November, untuk perbaikan, semoga Desember sebelum tutup buku anggaran bisa tersalurkan, teman-teman masih ada waktu untuk memperbaiki," ujar Aswansyah dalam video yang diunggah akun Youtube resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, pada Selasa 27 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Kejari Bandung Minta Masyarakat Jangan Takut Lapor Pungli

Lantas langkah apa saja yang harus dilakukan?

Ia menjelaskan, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah berkoordinasi dengan pihak bank terkait.

"Minimal dia berkoordinasi dengan bank yang bersangkutan, apakah diblokir atau bagaimana," ucapnya.

Setelah itu, calon penerima menyampaikan permasalahannya ke perusahaan agar bisa diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tagar #gerakan56detik Trending di Twitter, Ada Apa?

Kemnaker, katanya, berkeyakinan para calon penerima akan segera memperbaiki permasalahan rekeningnya. Sebab pihaknya berkomitmen agar BLT ini benar-benar bermanfaat bagi pegawai.

"Insyallah kami mengharapkan teman-teman pekerja yang rekeningnya bermasalah, segera klarifikasi baik ke bank maupun perusahaanya," ungkapnya.

Adapun jika sampai batas akhir yang ditentukan tetapi rekening tidak kunjung diperbaiki, maka kelebihan anggaran yang harus disalurkan tersebut akan dikembalikan ke kas negara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler