PRFMNEWS - Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu perbulan gelombang 2 bagi pekerja akan segera dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Perlu menjadi catatan, penyaluran BLT Rp600 ribu ini dilakukan dalam dua termin pengiriman di mana masing-masing pengiriman para pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat transferan sebesar Rp1,2 juta ke rekeningnya masing-masing.
Sesuai rencana, Kemenker akan mulai mencairkan BLT pekerja ini pada awal November 2020.
Baca Juga: Cair Awal November, Begini Cara Cek Nama Penerima BLT Rp600 Ribu Gelombang 2
“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.
Kemenaker sendiri menjelaskan jika BLT Rp600 ribu ini tidak akan cair jika beberapa persyaratan tidak dipenuhi oleh penerima. Diantarannya yakni :
Baca Juga: BLT Pegawai Rp600 Ribu Belum Cair? Segera Lakukan Hal Ini, Masih Ada Waktu Hingga November
1. Rekening Tidak Sesuai NIK
Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Rekening Bank yang didaftarkan calon penerima harus sesuai dengan NIK penerima saat ini. Apabila terjadi perbedaan, maka akan menjadi kendala penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah.
2. Rekening Sudah Tidak Aktif