Ada Perbedaan Soal Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 dengan Sebelumnya, Cek di Sini

- 10 November 2020, 07:34 WIB
BLT Subsidi Upah termin II sudah bisa dicairkan
BLT Subsidi Upah termin II sudah bisa dicairkan /Dok PRFM.

PRFMENEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi upah gelombang 2 per Senin 9 November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, proses penyaluran BSU termin II sendiri berbeda dengan sebelumnya, karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin 9 November 2020 seperti dilansir ANTARA.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Mulai Cair Hari Ini, Cek Rekening Sekarang Juga

Kendati demikian Ida menerangkan, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan terus berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi upah termin II bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta itu.

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," kata Menaker.

Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Agar BLT Rp600 Ribu Gelombang 2 Anda Ingin Segera Cair

 

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x