BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Mulai Cair Hari Ini, Cek Rekening Sekarang Juga

- 9 November 2020, 22:56 WIB
Bantuan Langsung Tunai BLT berupa subsidi gaji dengan nilai Rp1,2 juta gelombang  2 mulai cair hari ini, Senin 9 November 2020.
Bantuan Langsung Tunai BLT berupa subsidi gaji dengan nilai Rp1,2 juta gelombang 2 mulai cair hari ini, Senin 9 November 2020. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) gelombang 2 telah mulai cair pada hari ini Senin 9 November 2020. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, BLT subsidi gaji BSU gelombang 2 tersebut mulai cair untuk para pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta untuk periode November-Desember 2020.

Jumlah uang yang dicairkan akan sama dengan termin (gelombang) I yaitu Rp1,2 juta yang sebelumnya sudah diterima para pekerja yang memenuhi syarat menerima BLT dengan tajuk BSU tersebut.

Baca Juga: Jokowi: Pandemi Membangkitkan Memori Budaya Tangguh Bencana

"Kita pastikan termin 2 BSU (subsidi gaji) sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," ujar Ida seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Ida menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan terus berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi gaji BSU gelombang 2 yang diperuntukan bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta tersebut.

Menurut Ida, pihaknya akan mengupayakan agar penyaluran subsidi gaji BSU gelombang 2 akan diproses dengan jangka waktu satu pekan.

Baca Juga: Update 9 November 2020, Tiga Kecamatan di Kabupaten Bandung Nol Kasus Penularan Corona

Proses penyaluran subsidi gaji BSU gelombang 2 sendiri berbeda dengan sebelumnya gelombang sebelumnya. Hal ini dikarenakan atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran subsidi gaji BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x