Jokowi Sebut Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja Terjadi Karena Banyak Disinformasi dan Hoaks

9 Oktober 2020, 18:09 WIB
Aksi dari serikat buruh menggelar long march di kawasan Jalan Raya Rancaekek. // Netizen Kang Andre

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan jika aksi unjuk rasa yang banyak terjadi di banyak daerah di Indonesia terjadi karena dilatarbelakangi hoaks atau kabar bohong.

Demikian disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat 9 Oktober 2020.

Jokowi menyampaikan, banyak unjuk rasa penolakan undang-undang cipta kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi terkait substansi undang-undang ini dan juga hoaks di media sosial.

Baca Juga: Jokowi: Perizinan Pendirian Pesantren Tidak Diatur dalam UU Omnibus Law, Masih Diaturan yang Lama

"Saya melihat ada unjuk rasa penolakan undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial," sebutnya.

Dia mencontohkan jika banyak unjuk rasa dilakukan untuk menolak undang-undang ini karena adanya poin penghapusan upah minimum regional.

Menurut Jokowi, hal ini tidak benar. Pasalnya UMR akan tetap ada seperti sebelumnya.

"Hal ini tidak benar. karena faktanya upah minimun regional UMR, tetap ada," jelasnya.

 

Baca Juga: Jokowi: Kalau Tidak Puas dengan UU Cipta Kerja, Ajukan Judicial Review ke MK

Selain itu, dia pun menampik adanya aturan terkait upah yang dihitung perjam.

"Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," tegasnya.

Terkait penghapusan cuti dan kompensasi, Jokowi menegaskan jika hak cuti tetap ada dan dijamin.

Dalam kesempatan itu, Jokowi pun menegaskan jika undang-undang cipta kerja ini sangat diperlukan untuk reformasi struktural dan mempercepat tranformasi ekonomi di Indonesia, khususnya pada 11 klaster.

Baca Juga: UPI Bandung Sambut Baik Program BCA yang Akan Menggelar Kuliah Umum Secara Daring

Adapun 11 Klaster yang disebutkan Jokowi adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan dan pemberdayaan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.***

Editor: Rifki

Tags

Terkini

Terpopuler