Soal Cuti Ayah Bagi ASN Pria, BKN: Mendukung Realisasi Target Nasional Generasi Emas 2045

19 Maret 2024, 13:30 WIB
ASN Pemerintah Kota Bandung /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Sampai saat ini belum ada aturan mengenai cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) pria saat menemani istrinya melahirkan atau yang biasa disebut dengan cuti ayah.

Namun begitu, kini pemerintah berencana memberikan cuti ayah bagi para ASN pria seiring terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Pembaruan cuti pendampingan melahirkan bagi ASN menjadi salah satu muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang tengah disusun Pemerintah.

Jika selama ini cuti melahirkan hanya disedikan bagi ASN perempuan, maka nantinya akan ada cuti ayah bagi ASN pria menemani fase awal kelahiran anak.

Pembaharuan ketentuan cuti melahirkan ini telah disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Berapa Lama Cuti Ayah Bagi ASN? BKN Beri Jawaban

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa kebijakan cuti ayah ini sejalan dengan target Pemerintah dalam menciptakan generasi SDM berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045, mengingat pentingnya peran ayah dalam pendampingan istri dan anak saat melahirkan maupun fase-fase awal pasca-persalinan.

“Kebijakan tersebut sekaligus mendukung realisasi target nasional generasi emas 2045,” terangnya dikutip dalam keterangan resminya.

Untuk berapa lama waktu cuti ayah, ini masih dalam bahasan pemerintah dengan mempertimbangkan banyak hal.

“Terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait,” ujar Haryomo.

Baca Juga: Pemerintah Akan Beri ASN Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan

Haryomo menjelaskan, sebelum ini, cuti bagi ASN pria yang mendampingi istrinya melahirkan belum diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Adapun bagi ASN pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang istri di fasilitas kesehatan.

“Dengan RPP Manajemen ASN terbaru, nantinya akan ada aturan yang secara detil menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi isterinya melahirkan atau keguguran,” ujar Haryomo.

Adapun selama menunggu RPP Manajemen ASN terkait Cuti Kelahiran ditetapkan, yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024, ketentuan cuti bagi ASN perempuan yang melahirkan dan pengajuan cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler