Berapa Lama Cuti Ayah Bagi ASN? BKN Beri Jawaban

- 15 Maret 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi-ayah bayi tidur
Ilustrasi-ayah bayi tidur /KarawangPost/Foto/pixabay-PublicDomainPictures

PRFMNEWS - Pemerintah mulai menyiapkan skema cuti ayah atau cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) pria untuk menemami proses persalinan istrinya dan perawatan bayi baru lahir.

Di sejumlah negara, lama cuti ayah diberikan bervariasai antara 15 hingga 60 hari.

Terkait lama cuti ayah di Indonesia, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengatakan, durasi cuti ayah bagi ASN di Indonesia tergantung pada lamanya perawatan di rumah sakit.

"Jadi, lamanya cuti yang diberikan tergantung dari lamanya perawatan di rumah sakit," kata Nanang dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pemerintah Akan Beri ASN Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan

Dia menjelaskan, di dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti ASN disebutkan bahwa ASN pria yang istrinya melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah ASN pria memiliki hak cuti untuk ikut mengasuh anak setelah sang istri pulang ke rumah, Nanang menegaskan sejauh ini BKN hanya mengatur untuk mendampingi saat perawatan di rumah sakit.

"Sesuai peraturan, BKN hanya untuk mendampingi saat perawatan," ujarnya.

Adapun mengenai hak cuti ayah ini baru diwacanakan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x