Berapa Lama Cuti Ayah Bagi ASN? BKN Beri Jawaban

- 15 Maret 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi-ayah bayi tidur
Ilustrasi-ayah bayi tidur /KarawangPost/Foto/pixabay-PublicDomainPictures

Baca Juga: Total 10 Hari, Ini Daftar Tanggal dan Aturan Cuti Bersama ASN Tahun 2024 Resmi Sesuai Keppres Jokowi

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah akan memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau cuti ayah.

Nantinya aturan mengenai cuti ayah ini akan menjadi salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," kata Anas.

Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Kata dia, untuk waktu cuti ayah di Indonesia nantinya akan dibahas dan diatur dalam PP dan Peraturan BKN.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah