PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024. Keppres ini diteken Jokowi pada Selasa, 9 Januari 2024.
Isi Keppres Jokowi yang terdiri atas empat diktum memuat daftar tanggal cuti bersama 2024 bagi ASN maupun PNS yang berjumlah 10 hari. Selain itu, tercantum pula penjelasan mengenai aturan pemberlakuan cuti bersama bagi ASN.
Jadwal cuti bersama 2024 bagi ASN sesuai Keppres Jokowi itu tercantum pada diktum kesatu. Salah satu yang ditetapkan adalah tanggal cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2024.
Baca Juga: Tarif Baru Layanan Puskesmas Naik 5 Kali Lipat, Dinkes Kota Bandung: Pasien Umum Tak Lagi Disubsidi
Mengutip salinan Keppres tersebut, berikut daftar lengkap tanggal cuti bersama 2024 yang berlaku bagi ASN.
1) Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2) Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3) Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah