Total 10 Hari, Ini Daftar Tanggal dan Aturan Cuti Bersama ASN Tahun 2024 Resmi Sesuai Keppres Jokowi

- 10 Januari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi. Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024
Ilustrasi. Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024 /Pexels/Leeloo Thefirst

4) Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih

5) Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak

6) Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah

7) Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga: Semua Puskesmas di Kota Bandung Buka Layanan Vaksin Booster Covid-19 Gratis

Pada diktum kedua disebutkan mengenai aturan cuti bersama pada 10 hari tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi diktum ketiga.

Keppres Jokowi mengenai daftar tanggal dan aturan cuti bersama bagi ASN tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 9 Januari 2024.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x