PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024. Keppres ini diteken Jokowi pada Selasa, 9 Januari 2024.
Isi Keppres Jokowi yang terdiri atas empat diktum memuat daftar tanggal cuti bersama 2024 bagi ASN maupun PNS yang berjumlah 10 hari. Selain itu, tercantum pula penjelasan mengenai aturan pemberlakuan cuti bersama bagi ASN.
Jadwal cuti bersama 2024 bagi ASN sesuai Keppres Jokowi itu tercantum pada diktum kesatu. Salah satu yang ditetapkan adalah tanggal cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2024.
Baca Juga: Tarif Baru Layanan Puskesmas Naik 5 Kali Lipat, Dinkes Kota Bandung: Pasien Umum Tak Lagi Disubsidi
Mengutip salinan Keppres tersebut, berikut daftar lengkap tanggal cuti bersama 2024 yang berlaku bagi ASN.
1) Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2) Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3) Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4) Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
5) Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
6) Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah
7) Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga: Semua Puskesmas di Kota Bandung Buka Layanan Vaksin Booster Covid-19 Gratis
Pada diktum kedua disebutkan mengenai aturan cuti bersama pada 10 hari tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi diktum ketiga.
Keppres Jokowi mengenai daftar tanggal dan aturan cuti bersama bagi ASN tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 9 Januari 2024.***