Berapa Lama Cuti Ayah Bagi ASN? BKN Beri Jawaban

- 15 Maret 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi-ayah bayi tidur
Ilustrasi-ayah bayi tidur /KarawangPost/Foto/pixabay-PublicDomainPictures

PRFMNEWS - Pemerintah mulai menyiapkan skema cuti ayah atau cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) pria untuk menemami proses persalinan istrinya dan perawatan bayi baru lahir.

Di sejumlah negara, lama cuti ayah diberikan bervariasai antara 15 hingga 60 hari.

Terkait lama cuti ayah di Indonesia, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengatakan, durasi cuti ayah bagi ASN di Indonesia tergantung pada lamanya perawatan di rumah sakit.

"Jadi, lamanya cuti yang diberikan tergantung dari lamanya perawatan di rumah sakit," kata Nanang dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pemerintah Akan Beri ASN Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan

Dia menjelaskan, di dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti ASN disebutkan bahwa ASN pria yang istrinya melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah ASN pria memiliki hak cuti untuk ikut mengasuh anak setelah sang istri pulang ke rumah, Nanang menegaskan sejauh ini BKN hanya mengatur untuk mendampingi saat perawatan di rumah sakit.

"Sesuai peraturan, BKN hanya untuk mendampingi saat perawatan," ujarnya.

Adapun mengenai hak cuti ayah ini baru diwacanakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Total 10 Hari, Ini Daftar Tanggal dan Aturan Cuti Bersama ASN Tahun 2024 Resmi Sesuai Keppres Jokowi

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah akan memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau cuti ayah.

Nantinya aturan mengenai cuti ayah ini akan menjadi salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," kata Anas.

Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Kata dia, untuk waktu cuti ayah di Indonesia nantinya akan dibahas dan diatur dalam PP dan Peraturan BKN.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah