Saudi Izinkan Umrah Mandiri dengan Visa Turis, Kenapa Pemerintah RI Melarang? Ini Penjelasannya

21 Februari 2024, 10:40 WIB
Ilustrasi jemaah umrah. /Dok PRFMNEWS

PRFMNEWS - Umrah backpacker atau umrah mandiri menjadi lebih populer belakangan ini. Biaya yang lebih hemat dan keleluasaan waktu selama di tanah suci menjadi pertimbangan.

Selain itu, pemerintah Arab Saudi secara resmi mengizinkan jemaah untuk beribadah umrah dengan visa mandiri, termasuk untuk jemaah asal Indonesia.

Lagipula, pengajuan visa umrah dipermudah. Jemaah bisa mengajukan melalui aplikasi Nusuk yang dirilis pemerintah Arab Saudi.

Di aplikasi itu, jemaah bisa sekaligus memesan waktu untuk raudhah dan mendapatkan berbagai informasi tentang umrah, haji, wisata, penginapan, dan kuliner Madinah dan Makkah.

Baca Juga: Kenapa Jamaah Umrah Indonesia Tidak Bisa Nyoblos di Arab Saudi Tanggal 14 Februari 2024? Ini Penjelasannya

Umrah mandiri adalah keinginan jemaah untuk melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri. Adapun, umrah backpacker merupakan umrah dengan budget dan bekal yang minim.

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan larangan terhadap praktik umrah mandiri dan umrah backpacker bagi jemaah Indonesia, dengan alasan utama adalah keselamatan jemaah.

Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani, kedua jenis umrah ini bertentangan dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan perjalanan umrah harus dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kemenag berpendapat bahwa umrah mandiri dan backpacker menimbulkan risiko keamanan, khususnya bagi jemaah yang tidak memiliki pengalaman perjalanan ke Arab Saudi.

Baca Juga: Aturan Terbaru, Calon Jemaah Umrah-Haji dan Penyelenggara Wajib Sudah Terdaftar di BPJS Kesehatan

Hal ini dapat berbahaya dan memunculkan pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan jemaah jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

"Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat risiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?" kata Jaja dikutip dari laman resmi Kemenag.

Jaja Jaelani menambahkan bahwa adanya oknum PPIU yang membantu praktik umrah mandiri dan backpacker. PPIU yang terbukti terlibat akan dihadapkan pada sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha.

Selain itu, individu yang terlibat dalam mengorganisir perjalanan umrah kelompok secara ilegal juga akan ditindak secara hukum.

Baca Juga: 7 Titik Langganan Banjir di Kota Bandung Segera Diatasi, Ini Sederet Solusi Pemkot Cegah Genangan Meninggi

Kebijakan visa Arab Saudi yang memungkinkan penggunaan visa turis untuk umrah dinilai oleh Kemenag sebagai bertentangan dengan regulasi di Indonesia, yang menetapkan bahwa perjalanan umrah harus diberangkatkan oleh PPIU yang resmi.

Kemenag mengimbau masyarakat untuk memiliki kesadaran penuh tentang keamanan dan kepastian perjalanan umrah.

Dalam upaya mengatasi maraknya praktik umrah mandiri dan backpacker, Ditjen PHU Kemenag melakukan sosialisasi intensif melalui media massa dan digital, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan jasa PPIU resmi untuk keamanan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah umrah.

Arahan Ketua MPR RI

Terhadap masalah ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan tanggapannya dan meminta kementerian agama mengkaji tren umrah backpacker yang semakin ramai.

Bambang menilai tren umrah backpacker tidak muncul begitu saja, tetapi ada beberapa kemungkinan penyebabnya di antaranya tingginya biaya umrah lewat PPIU.

“Di samping itu adanya kemudahan yang diberikan oleh pengusaha travel bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan umrah," kata Bamsoet seperti dikutip dari Antara, Rabu, 21 Februari 2024.

Bamsoet mengatakan pengkajian dapat dilakukan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU), terutama Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa perjalanan umrah harus melalui PPIU.

Baca Juga: Ahli Waris Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bandung yang Gugur Dapat Santunan Rp42 Juta

"Diketahui belum ada regulasi yang secara khusus mengatur soal itu," ujarnya.

Ia juga mendorong Ditjen PHU kemenag untuk segera menyusun peraturan pemerintah (PP), yang akan menjadi dasar pelarangan ibadah umrah secara mandiri.

Pemerintah juga harus menjelaskan pentingnya aturan itu, antara lain tidak ada jaminan keselamatan bagi jemaah di tanah suci jika melaksanakan umrah secara mandiri, khususnya bagi jemaah yang belum memiliki pengalaman ke Arab Saudi.

Selain itu, Bamsoet juga meminta kemenag untuk mengusut siapa yang memberikan perizinan umrah secara mandiri atau backpacker. Itu agar tidak menjadi pelanggaran prosedur yang sudah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler