Kenapa Jamaah Umrah Indonesia Tidak Bisa Nyoblos di Arab Saudi Tanggal 14 Februari 2024? Ini Penjelasannya

- 6 Februari 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi jemaah umrah.
Ilustrasi jemaah umrah. /Dok PRFMNEWS

PRFMNEWS - Warga negara Indonesia (WNI) yang tengah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi pada hari pencoblosan Pemilu 2024 14 Februari mendatang tidak bisa memberikan suara mereka.

Demikian hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

“Kalau ada jamaah umrah kebetulan disana tanggal 14 Februari, saya pastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024,” kata Hasyim dikutip dari ANTARA hari ini Selasa, 6 Februari 2024.

Selain jadwal pemungutan suara yang lebih awal di Arab Saudi, Hasyim menjelaskan kemungkinan jamaah umrah bisa mencoblos di sana sangat kecil karena keterbatasan surat suara yang disediakan.

Baca Juga: Pesan Kemenkes untuk KPPS, Terapkan Tips 4C Agar Kesehatan Selama Pemilu 2024 Tetap Prima

Menurut Hasyim, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah hanya menyediakan surat suara sesuai jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Arab Saudi.

Ada beberapa alasan jamaah umrah tidak bisa mencoblos. Pertama, jumlah jamaah umrah per Agustus mencapai 808.301 jamaah atau rata-rata sekitar 100.000 jamaah per bulan.

Sementara, jumlah WNI di daftar pemilih tetap (DPT) 54.479 orang artinya secara jumlah kertas suara tidak memungkinkan.

Selain itu, KPU juga menyiapkan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih dalam DPTLN untuk WNI yang belum terdaftar.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x