Aturan Terbaru, Calon Jemaah Umrah-Haji dan Penyelenggara Wajib Sudah Terdaftar di BPJS Kesehatan

- 12 Desember 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi haji dan umrah.
Ilustrasi haji dan umrah. /Dok PRFMNEWS

PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) siap menerapkan aturan baru bagi calon jemaah umroh dan haji khusus (haji plus) tahun 2024 yang mewajibkan mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan terbaru bagi calon jemaah umroh dan haji khusus wajib sudah terdaftar di BPJS Kesehatan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo (Jokowi) No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang diterbitkan pada 6 Januari 2022 lalu.

Selain bagi calon jemaah umroh dan haji plus, Inpres Jokowi tersebut juga ditujukan kepada para pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) agar sudah menjadi peserta aktif dalam program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 13 Tempat Wisata di Bandung 2023 Paling Favorit yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan Akhir Tahun

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti Inpres Jokowi tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

“Sejak 21 Desember 2022, sudah terbit KMA No. 1456 tahun 2022. Regulasi ini mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Hilman, Selasa 12 Desember 2023.

Sesuai KMA tersebut, maka calon jamaah umrah dan haji plus harus merupakan peserta aktif dalam program JKN BPJS Kesehatan. Kemudian, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kemenag juga merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Baca Juga: Pernikahan Sejenis di Cianjur, Keluarga Sempat Datang ke KUA Usai Catin Gagal Ajukan Daftar Nikah

Selain itu, pihak penyelenggara dalam hal ini PPIU dan PIHK juga diminta agar selalu memastikan syarat pendaftaran calon jemaah umrah dan haji khusus menyertakan data/dokumen yang sah sesuai dengan perundang-undangan bahwa pendaftar adalah peserta aktif program JKN BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah