Ahli Waris Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bandung yang Gugur Dapat Santunan Rp42 Juta

- 21 Februari 2024, 05:30 WIB
Penyerahan simbolis santunan bagi KPPS yang gugur di Kabupaten Bandung.
Penyerahan simbolis santunan bagi KPPS yang gugur di Kabupaten Bandung. /Pemkab Bandung/

BANDUNG, PRFMNEWS - Sebanyak 19 petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung gugur saat menjalankan tugas pada Pemilu 2024 kemarin.

Ke-19 petugas itu sudah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sehingga para ahli waris para petugas penyelenggara pemilu itu mendapatkan santunan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyerahkan secara simbolis santunan bagi para ahli waris petugas penyelenggara Pemilu 2024 yang gugur tersebut di Kantor KPU Kabupaten Bandung Selasa, 20 Februari 2024.

Untuk 19 petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia itu sembilan orang di antaranya meninggal dunia sebelum hari H pencoblosan, dan 10 orang setelah hari H pencoblosan pemilu.

Baca Juga: Menkes Ungkap Alasan Kasus Kematian Petugas KPPS Pemilu 2024 Turun Dibanding 2019

Setiap ahli warus mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta per ahli waris dari BPJS Ketenegakerjaan.

Turut serta melakukan penyerahan santunan ke ahli waris yakni Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojongsoang Kabupaten Bandung Rizal Darikusumah.

Penyelenggara yang meninggal dunia tidak hanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ada juga dari pengawas pemilu (Panwaslu). Rata-rata mereka meninggal dunia akibat kelelahan saat menjalankan tugas.

Saat penyerahan santunan, atas nama Bupati Bandung dan Pemkab Bandung, Dadang Supriatna menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada ahli waris yang hadir dan menerima santunan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x