Polisi Segera Tetapkan Tersangka Penipuan Aplikasi Jombingo

21 Agustus 2023, 14:30 WIB
Situs Jombingo. /Tangkap layar/Instagram @jombingo_official

PRFMNEWS - Polda Metro Jaya menaikkan status kasus penipuan pada aplikasi Jombingo. Artinya, tersangka dalam kasus ini akan segera ditentukan. Rencananya, penyidik akan melakukan penetapan tersangka pada pekan depan.

"Kasus (penipuan aplikasi Jombingo) sudah naik penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip PRFMNEWS dari PMJ NEWS, Senin 21 Agustus 2023.

"Kita akan tunggu dalam satu Minggu kedepan, kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum khususnya pada penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana terjadi," sambungnya.

Baca Juga: 4 Ciri Utama Situs Investasi Bodong, Kenali Agar Terhindar dari Kasus Penipuan

Namun, Ade masih menyimpan rapat sosok yang berpotensi menjadi tersangka penipuan. Yang jelas, polisi sudah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak.

"Akan di-update siapa-siapa saja yang ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan penipuan dalam aplikasi e-commerce Jombingo yang merugikan korban hingga Rp42,1 juta. Polisi tengah melakukan pengecekan terkait izin dari PT. Bingoby Digital Kreasi atau perusahaan Jombingo.

Baca Juga: Marak Penipuan Catut Nama BPJS Kesehatan Via WA, Waspada Jika Temui Berbagai Modus Begini

Berdasarkan laporan polisi

Pengusutan kasus ini dilakukan berbekal dua laporan polisi. Laporan pertama dilayangkan ke Polres Depok oleh seorang korban berinisial N yang mengaku rugi sebesar Rp 37.802.000. Laporan terdaftar dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023.

Laporan kedua dibuat korban, EN, ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023. Dalam laporannya, korban mengaku rugi sebesar Rp4,5 juta.

Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap enam orang terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo, yang diduga merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga: PMI Garut Siagakan Truk Tangki untuk Pasok Air Bersih Bagi Masyarakat Terdampak Kemarau

"Ada enam orang yang sudah di klarifikasi (terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, pada, 23 Juli 2023..

Kendati begitu, Ade belum menjelaskan secara detail siapa yang tengah diperiksa tersebut. Dia memastikan pihaknya akan segera mengupdate perkembagan terkait kasus tersebut.

"Nanti kita update kembali," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler