4 Ciri Utama Situs Investasi Bodong, Kenali Agar Terhindar dari Kasus Penipuan

- 30 Juli 2023, 16:22 WIB
Tips untuk hindari situs website penipuan bermodus investasi bodong
Tips untuk hindari situs website penipuan bermodus investasi bodong /Pixabay/ 3844328

PRFMNEWS - Pada tahun 2022 lalu Pemerintah Indonesia telah memblokir ratusan situs website entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang ternyata merupakan penyedia jasa investasi bodong.

Pada tahun 2023, kasus investasi bodong via situs website di Indonesia masih saja terjadi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia pun terus melakukan pengawasan terhadap situs website yang menyediakan jasa Perdagangan Berjangka Komoditi.

Baca Juga: Heboh Dugaan Kelompok Aliran Sesat di Gegerkalong Bandung, Polisi dan Bakesbangpol Turun Tangan

Pengawasan dilakukan agar menekan risiko adanya warga Indonesia yang menjadi kroban kasus penipuan bermodus investasi bodong.

Sementara itu Divisi Humas Mabes Polri telah mengkalisifikasi situs website yang diduga kuat merupakan penyedia jasa investasi bodong.

Divisi Humas Mabes Polri menyebut setidaknya ada empat ciri utama situs investasi bodong.

Baca Juga: Copet HP yang Beraksi di Festival Asia Afrika Kota Bandung Ditangkap Polisi

Pertama, Aplikasi atau situs website tersebut tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x