Penyebar Foto Barang Bukti Pakaian Bekas untuk Lebaran Ditangkap Polisi, Pelaku Mengaku Tak Suka Polisi

6 April 2023, 17:20 WIB
3 pelaku yang sebut polisi bisa ambil pakaian bekas impor ditangkap kepolisian. //Antara Foto/Ilham Kausar

PRFMNEWS - Beberapa waktu lalu viral di media sosil khususnya twitter adanya unggahan foto tangkapan layar status whatsApp yang memperlihatkan barang bukti pakaian bekas sitaan.

Dalam narasi status whatsApp itu disebutkan jika penyebar foto memiliki kakak yang bekerja sebagai Polisi yang bisa memberikan pakaian bekas sitaan untuk lebaran.

"Ngakak bngt punya aa katanya "gausah beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang resiko punya aa kerja di Diskrimsus ya gini," tulis pengunggah foto yang akhirnya berhasil ditangkap oleh Polisi.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Musnahkan Pakaian, Sepatu dan Tas Bekas Senilai Rp17,35 Miliar

Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka penyebar foto tersebut dan para pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak suka atau benci kepada Kepolisian.

Demikian hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers Kamis, 6 April 2023.

Kata dia, para tersangka belum memberikan keterangan pasti. Namun mereka sudah mengaku jika mereka tidak suka terhadap Polisi.

Baca Juga: Hadapi 2 Laga Terakhir di Liga 1, Luis Milla Beri Misi Khusus Bagi Para Pemain Maung Bandung

"Menurut hasil pemeriksaan kami, tersangka belum bisa memberi jawaban yang pasti hanya saja mereka mengatakan tidak suka sama polisi," kata Auliansyah dikutip dari ANTARA.

Adapun tersangka yang ditangkap berjumlah tiga orang dan ditangkap di tiga kota yang berbeda. Merekaadalah IAS (26) yang ditangkap di Salatiga, E (29) ditangkap di Balikpapan, dan AM (21) ditangkap di Sukabumi.

Dalam penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti berupa tiga ponsel, 1 unit komputer, dan akun twitter @askrlfess dan email asrlfess@gmail.com dari tersangka IAS.

Baca Juga: Catat, Ini Tips Puasa untuk Ibu Hamil Agar Selalu Sehat

"Kemudian barang bukti tersangka E yaitu dua unit ponsel, satu akun twitter @rcyourbae, alamat email erichatake14041993@gmail.com, dan satu unit lapotop, sedangkan AM diamankan satu buah ponsel," lanjutnya.

Para tersangka disangkakan dengan UU ITE dengan anmanan hukuman paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler