Sudah Punya Bukti Pemesanan Penukaran Uang Baru Tapi Berhalangan ke Lokasi Kas Keliling, Bisa Diwakilkan?

28 Maret 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi - Warga memperlihatkan uang baru tahun emisi 2022 saat penukaran uang pada mobil kas keliling Bank Indonesia di GOR Jayabaya, Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (25/3/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa. /

PRFMNEWS – Anda yang ingin melakukan penukaran uang baru jelang Lebaran Idul Fitri 2023 melalui layanan Kas Keliling di lokasi yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) wajib memiliki bukti pemesanan.

Bukti pemesanan untuk penukaran uang baru BI jelang Lebaran 2023 ini akan dimiliki masyarakat yang sebelumnya sudah memilih lokasi dan jadwal layanan Kas Keliling secara online melalui aplikasi PINTAR.

Lantas, apabila sudah punya bukti pemesanan tapi tidak bisa datang ke lokasi Kas Keliling yang dipilih, apakah proses penukaran uang baru BI ini bisa dilakukan oleh perwakilan yang ditugaskan?

Baca Juga: Aturan Jumlah Penukaran Uang Baru BI di Kas Keliling Jelang Lebaran 2023, Catat Sebelum Pilih Lokasi

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, masyarakat yang berhalangan datang ke lokasi Kas Keliling boleh diwakilkan oleh pihak yang ditugaskan dengan tetap membawa bukti pemesanan.

Adapun syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan, apabila penukaran uang baru diwakilkan, perwakilan ini harus membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada bukti pemesanan.

Setiap perwakilan hanya dapat mewakili penukaran paling banyak untuk 2 (dua) bukti pemesanan penukaran di lokasi Kas Keliling yang sudah dipilih.

Baca Juga: Ada 5.066 Titik, Begini Cara Cek Lokasi, Prosedur, Syarat Penukaran Uang Baru BI Jelang Lebaran 2023

Selain itu, pihak yang mewakili untuk melakukan penukaran uang baru ini juga perlu memahami hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum datang ke lokasi Kas Keliling, yakni:

1. Perwakilan harus tetap membawa bukti pemesanan penukaran baik dalam bentuk digital maupun cetak.

2. Perwakilan harus memilah dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Baca Juga: Begini Penjelasan Resmi Jokowi Terkait Larangan Bukber di Ramadhan 2023

3. Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.

Selanjutnya, perwakilan perlu mengetahui ketentuan penukaran uang baru di lokasi Kas Keliling yang sesuai dengan bukti pemesanan, yaitu:

1. Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

3. Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

4. Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan oleh petugas di lokasi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler