Inpres Nomor 3 Tahun 2023 Terbit, Jokowi Langsung Kasih Tugas Khusus ke Sejumlah Menteri dan Kepala Daerah

21 Maret 2023, 12:30 WIB
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. /Setkab/

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Lewat Inpres 3/2023 ini, Presiden Jokowi memerintahkan kepada empat Menteri dan para kepala daerah baik gubernur, bupati/wali kota untuk menyelesaikan sejumlah tugas.

Inpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Maret 2023 untuk percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah agar memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah.

Baca Juga: Pelebaran dan Perbaikan Jalan Soreang Hingga Cidaun Ditargetkan Rampung Desember 2024

Kemudian juga untuk menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target RPJMN 2020-2024.

Untuk itu Presiden Jokowi menginstruksikan ke Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri, serta semua kepala daerah.

Para menteri tersebut dan kepala daerah diminta mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Gelar Pelatihan di Pangandaran, JQR Cetak 63 Lifeguard Baru

Pertama, membangun jalan daerah untuk mendukung kawasan industri, pariwisata, perkebunan, pertanian, dan kawasan produktif lainnya.

Kedua, meningkatkan kemantapan jalan di sekitar kawasan industri strategis seperti Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh. Termasuk terhadap kondisi jalan daerah yang belum mantap.

Ketiga, melaksanakan pembangunan jalan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan melakukan pelebaran jalan untuk mengantisipasi kemacetan.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat dan Menu Buka Bersama: Mabar di Lembong Nikmati Kuliner Warisan di The Crown Plaza Bandung

Keempat, merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi serta mengendalikan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Kelima, mengatasi kendala dan hambatan dalam percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Secara spesifik, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa diminta merumuskan kriteria pemilihan jalan yang akan dikerjakan bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Baca Juga: Didukung Tol Cisumdawu, Bandara Kertajati Siap Layani 20 Kloter Jemaah Haji dari 7 Wilayah Jabar

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diperintahkan untuk memberikan sosialisasi kepada gubernur dan bupati/wali kota mengenai pelaksanaan kebijakan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaannya.

Sedangkan kepada gubernur dan bupati/wali kota, diperintahkan untuk menyediakan dukungan program dan anggaran dalam rangka menyiapkan dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah hingga dukungan lahan siap bangun dan melakukan pemeliharaan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler