Hati-hati! Modus Penipuan Surat Tilang ETLE Dikirim via WhatsApp, Bisa Curi Data Pribadi

19 Maret 2023, 12:37 WIB
Ilustrasi penipuan lewat file APK /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Para penipu semakin cerdik menciptakan beragam modus penipuan terbarunya. Setelah ramai soal modus penipuan kirim foto paket, surat undangan pernikahan, kini yang kembali viral di media sosial adalah modus penipuan terbaru dengan kirim surat tilang ke WhatsApp.

Seperti yang kita tahu, saat ini polisi telah menerapkan sistem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Lewat sistem tilang terbaru ini, pemilik kendaraan akan dikirimkan surat konfirmasi tilang ke alamat terdaftar.

Namun,sistem tilang ETLE ini kemudian dimanfaatkan oleh para penipu. Modusnya, mereka akan mengirimkan pesan singkat di WhatsApp dengan pura-pura menjadi pihak kepolisian dan mengirimkan file ekstensi APK kepada korban, bukan surat yang selama ini diterapkan.

Baca Juga: Kapolda Jabar Ingatkan Personel yang Bertugas di Operasi Keselamatan Lodaya 2023 Hanya Bisa Tilang dengan ETLE

Hal tersebut disampaikan pihak kepolisian melalui akun Instagram @divisihumasolri yang diunggah pada, Sabtu, 18 Maret 2023.

"Beredarnya pesan via WhatsApp yang berisi informasi tilang dengan mengunduh/menginstal aplikasi Surat Tilang adalah HOAX atau TIDAK BENAR."

Kepolisian juga minta agar masyarakat tidak tertipu dengan modus penipuan surat tilang elektronik melalui pesan aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk Apk (Application Package File).

Baca Juga: Polisi akan Terapkan ETLE Portable untuk Tilang Mobil dan Motor yang Lakukan Sejumlah Pelanggaran ini

"Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Imbauan ini dilakukan lantaran pihak polisi mendapat banyak laporan masyarakat terkait beredarnya modus tersebut.

Trunoyudo menjelaskan, nantinya nomor yang tidak dikenal mengirimkan surat tilang dalam bentuk Apk kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Hati-hati ! Modus Penipuan Jasa Pelunasan Pinjol di Medsos, Orang Ini Jadi Korbannya

Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp," kata dia.

Trunoyudo pun menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Mulanya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.

Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya.

Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalu lintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

"Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," kata dia.

Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut dan langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan tersebut.***

 
Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler