Ada Peluang Bagi Richard Eliezer untuk kembali jadi Anggota Polisi, kata Kapolri

16 Februari 2023, 20:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali jadi Polisi untuk Korps Brimob. /Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. //Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila

PRFMNEWS - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada peluang bagi Richard Eliezer (Bharada E) untuk kembali menjadi anggota Polisi.

“Peluang itu ada,” ungkap Listyo Sigit yang dikutip prfmnews dari ANTARA, Kamis 16 Februari 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri menanggapi harapan Bharada E untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah masa tahanannya selesai.

Baca Juga: Polisi Tegur Pengamen yang Amuk Bus Pariwisata di Persimpangan Leuwipanjang Kota Bandung

Kapolri mengatakan bahwa Bharada E harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu.

Hal tersebut wajib dilakukan mengingat keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kapolri juga mengatakan bahwa apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi catatan bagi institusi Polri.

“Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” ujar Kapolri.

Baca Juga: Pengamen di Bandung Ngamuk Tidak Diizinkan Masuk ke Bus Pariwisata

“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, Ibunda Bharada E, Rieneke Pudihang, mengharapkan putranya tetap bisa melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Brimob Polri.

“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke.

Baca Juga: Digelar di 3 Lokasi, Operasi Pasar Beras Murah 5 Kg di Bandung Langsung Diserbu Warga

Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan Richard Eliezer dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucapnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler