Pelat RF dan Pelat Rahasia Telah Dihentikan Penggunaannya Sejak Oktober 2022

26 Januari 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi pelat RF. /Tangkap layar metro.polri.go.id

PRFMNEWS - Sejak Oktober 2022 lalu, Korlantas Polri telah menghentikan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia pejabat Polisi maupun Pemerintahan.

Demikian hal ini disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.

Kata Yusri, pihaknya sudah menghentikan perpanjangan pelaf RF sejak 10 Oktober 2022 lalu dan sudah tidak ada pengajuan baru.

“Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023,” kata Yusri di Mabes Polri Kamis, 26 Januari 2023 seperti dilaporkan ANTARA.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Kendaraan Pelat RF akan Ditilang Jika Terbukti Melanggar

Penghentian penggunaan pelat RF ini sesuai dengan kebijakan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Hal ini dilakukan karena banyak memprotes terkait penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia tersebut.

Banyak pengendara pengguna pelat khusus (RF) bertindak arogan di jalan raya, menggunakan strobo tidak sesuai aturannya.

Baca Juga: Warga Cimincrang dan Rancanumpang Datangi DPRD Kota Bandung Minta Bantuan Carikan Solusi Macet di Al Jabbar

Sedangkan, penggunaan pelat rahasia seperti QH, IR sudah tidak lagi rahasia karena sudah diketahui masyarakat banyak.

“Untuk itu kami ubah semuanya, sesuai ketentuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” jelasnya.

Aturan baru untuk penggunaan pelat kendaraan khusus dan rahasia kini tidak lagi bisa dikeluarkan oleh polda, tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri, setelah memenuhi syarat baru diperintah polda untuk mencetak pelat khusus dan pelat rahasia, serta STNK-nya.

Selain itu, penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia hanya untuk pejabat eselon I dan eselon II. Pelat hanya untuk kendaraan dinas saja, tidak boleh lagi untuk kendaraan pribadi milik pejabat tersebut.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Pentingnya Penyuluhan Pola Asuh Anak Agar Kejadian Ibu Beri Kopi Susu ke Balita Tak Terulang

“Awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi (pelat khusus dan pelat rahasia) tetapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon satu dan eselon dua untuk kendaraan dinasnya,” kata Yusri.

Yusri mengakui penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia ini sudah kebablasan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Jika dulu, pelat khusus diberikan untuk melindungi pejabat dari bahaya di jalan raya dari ancaman kriminalitas atau saat demonstrasi terjadi, jika menggunakan pelat warna merah.

“Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh mobil dinasnya,” kata Yusri.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler