Ibu Bharada E Minta Keadilan Tuntutan 12 Tahun Penjara Anaknya, Jokowi: Saya Tidak Bisa Intervensi

24 Januari 2023, 21:01 WIB
Presiden Joko Widodo. /Setkab

 

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo (FS).

Kepastian Presiden Jokowi tersebut diutarakan mengingat adanya permohonan ibu dari terdakwa Bharada E (Richard Eliezer) atas keadilan hukuman 12 tahun penjara yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada anaknya.

“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum (kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo) yang sedang berjalan,” tegas Presiden Jokowi di Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.

Baca Juga: Kuasa Hukum dan Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Menurut Jokowi, ketidakmungkinan intervensi dirinya tidak hanya pada kasus yang menyeret Ferdy Sambo saja, melainkan pada semua kasus hukum.

“Bukan hanya kasus Ferdy Sambo saja, untuk semua kasus, tidak (intervensi),” tuturnya.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo ini.

“Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” ucapnya.

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Kecewa kepada JPU

Sebelumnya, publik menyoroti permohonan ibu Bharada E yang meminta keadilan atas tuntutan 12 tahun penjara yang dinilai terlalu tinggi karena status anaknya sebagai justice collaborator.

Bahkan, pihak dari keluarga korban yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) juga turut menyatakan kekecewaannya atas tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara tersebut.

Baca Juga: Bharada E Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun, Jaksa Penuntut Umum Paparkan Alasannya

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa keluarga Brigadir J berharap Bharada E mendapat tuntutan hukuman paling ringan dari terdakwa lainnya.

Martin menjelaskan, alasan pihak keluarga Brigadir J berharap Bharada E dituntut paling ringan karena ia sudah meminta maaf secara langsung di persidangan dan sudah mau mengakui, serta bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca Juga: Ferdy Sambo ‘Kekeuh’ Ingin Tembak Brigadir J Meski Bharada E Tidak Tahu Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawati

Sementara terdakwa lain, menurutnya, tidak mengakui kesalahan serta tidak kooperatif dalam persidangan sehingga layak dihukum berat.

“Richard Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dan sudah dimaafkan di depan persidangan, mengakui kesalahannya, mau mempertanggungjawabkan perbuatan dan sudah bertanggung jawab dengan menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini,” ungkap Martin.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler