Sesuai Perppu Ciptaker, Perusahan Dilarang Pecat Karyawan karena 10 Alasan Ini

10 Januari 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi PHK. //Unsplash/Nik Shuliahin


PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menjelaskan ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh para perusahaan dalam memecat karyawannya.

Pengusaha yang ingin memecat karyawannya haruslah dengan alasan yang jelas dan peraturan undang-undang yang telah disahkan.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 152 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Benarkah Perppu Cipta Kerja Menghapus Cuti Melahirkan dan Haid? Kemnaker Beri Penjelasan

Kemnaker dalam postingan akun Instagram resminya @Kemnaker menjelaskan ada 10 poin yang dimana pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawannya.

1. Karyawan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

2. Karyawan berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Karyawan menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

Baca Juga: Begini Aturan Soal Waktu Istirahat dan Cuti Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja

4. Karyawan menikah

5. Karyawan hamil, melahirkan, mengalami gugur kandungan, atau tengah menyusui bayinya.

6. Karyawan mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.

7. Karyawan mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Berikut Perhitungan Pesangon untuk Karyawan yang Terkena PHK, Berdasarkan Perppu Cipta Kerja Terbaru

8. Karyawan mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan juga dilarang terkena PHK.

9. Karyawan yang berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

10. Karyawan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler