Klarifikasi Kemnaker Soal 11 Hoax Aturan Perppu Ciptaker, Seperti Hak Cuti Hilang, Upah per Jam, PHK Sepihak

5 Januari 2023, 17:50 WIB
Klarifikasi Kemnaker tentang Perppu Cipta Kerja //Pixabay/succo

PRFMNEWS – Sejumlah aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) masih menjadi polemik.

Padahal menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), polemik terkait sejumlah aturan dalam Perppu Cipta Kerja ini antara lain disebabkan karena isu atau berita bohong (hoaks) yang beredar.

Untuk itu, Kemnaker telah merangkum sedikitnya ada 11 hoaks menyangkut sejumlah aturan dalam Perppu Cipta Kerja yang belakang menimbulkan kebingungan bahkan polemik bagi sejumlah pekerja/buruh.

Baca Juga: Skywalk Kedua, Penghubung Stasiun MRT dan Mall di Jakarta Sudah Dibuka, Ramah Disabilitas dan Pejalan Kaki

Antara lain tentang uang pesangon, hak cuti, dan jaminan sosial dihapus, hingga ancaman PHK sepihak kapanpun oleh perusahaan dan tidak akan ada lagi status karyawan tetap.

Berikut penjelasan Kemnaker terkait 11 hoaks dalam aturan Perppu Cipta Kerja, dikutip prfmnews.id dari keterangan tertulis Kemnaker di akun Instagram resmi mereka:

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarnya sesuai alasan PHK.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Upah Minimum (UM) tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.

Baca Juga: PBSI Akan Segera Umumkan Daftar Atlet Promosi dan Degradasi pada Pekan Depan

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

4. Benarkah semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

5. Benarkah outsourcing (alih daya) diganti dengan kontrak seumur hidup?

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

Baca Juga: Marak Penipuan ‘Phishing’ Berkedok Promo KAI, Waspadai Sejumlah Link Mencurigakan ini di Medsos

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Status Karyawan Tetap, tetap ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.

7. Benarkah perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak?

Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartite. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Jaminan sosial tetap ada, berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Bahkan ditambahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: Link Streaming Indonesia vs Vietnam di Leg 1 Semifinal Piala AFF 2022

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT), atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, misalkan tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT). Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.

10. Benarkah tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk?

Penggunaan TKA sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.

Baca Juga: Hunian Tetap untuk Korban Gempa Cianjur Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran Idulfitri

11. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Tidak ada larangan protes bagi pekerja/buruh, Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini. ***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler