Ada Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023 untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Simak Syaratnya

2 Januari 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi logo halal. /Dok/ Kemenag

PRFMNEWS – Simak syarat pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2023 untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan melalui akun Instagramnya @halal.indonesia, membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2023 untuk pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema self declare.

Pendaftaran yang dibuka pada hari ini Senin, 2 Januari 2023 itu menyediakan 1 juta kuota pendaftaran.

Baca Juga: Klarifikasi Mixue Soal Sertifikat Halal hingga Izin Edar dan Hasil Uji BPOM Bahan Baku Produk yang Digunakan

Berikut beberapa syarat mendaftar:

- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha);

- Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

Baca Juga: 10 Kedai Bakmi Halal Legendaris di Bandung yang Rasanya Juara Banget!

- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7(tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

- Produk yang dihasilkan berupa barang

- Tidak menggunakan bahan berbahaya

- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari kewajiban bersertifikat Halal

- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan

Baca Juga: Kemenag Pastikan Pendaftaran Sertifikasi Halal Hanya Dilakukan di SIHALAL

- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Itu lah tadi beberapa persyaratan untuk pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2023. Untuk kode fasilitasi, Anda bisa menggunakan kode: Sehati.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengecek laman sehati.halal.go.id.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler