Dipimpin Jokowi, Ratas Progres RUU KUHP Putuskan Sejumlah Pasal Alami Perubahan, Termasuk Soal Pidana Mati

29 November 2022, 13:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Marcus Priyo Gunarto memberikan keterangan pers usai mengikuti Ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/11/2022). /Rahmat/Humas Setkab

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) mengenai progres Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada rapat paripurna tingkat I.

Dari hasil ratas yang dipimpin Presiden Jokowi pada Senin, 28 November 2022 kemarin diputuskan sejumlah poin pasal mengalami perubahan.

Sejumlah poin pasal dalam RUU KUHP ini disepakati berubah mengingat sebelumnya menjadi masalah yang memicu sempat perdebatan oleh sejumlah pihak.

“Ada materi-materi yang diperdebatkan baik di kalangan masyarakat maupun antarpartai juga, tapi sejumlah masalah sudah disepakati dan juga sudah dikoordinasikan untuk mencari temu keseimbangan antara kepentingan individual, kepentingan masyarakat, dan juga kepentingan negara,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai mengikuti ratas tersebut.

Baca Juga: Dewan Minta Presiden Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan, DPR memberikan sejumlah masukan terkait RUU KUHP yang tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).

Menurut Eddy, beberapa poin dalam DIM telah melalui proses diskusi antara pemerintah dan DPR, serta telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama untuk dimasukkan dalam RUU KUHP.

“Teman-teman ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil itu aktif sekali melakukan diskusi dengan kami tim pemerintah, maupun dengan fraksi-fraksi di DPR, sehingga ada beberapa item yang kemudian kita masukkan dalam RUU KUHP dan kemudian itu telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama,” ujarnya.

Eddy menyebut, sejumlah poin pasal yang telah dibahas dan mengalami perubahan, yaitu mulai dari hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, hingga pencemaran nama baik.

Baca Juga: Anggota DPR dari Fraksi PPP ini Nyatakan Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Wajib Dibahas di Rapat DPR

Eddy menjelaskan, dalam RUU KUHP yang baru, diatur terkait hukuman pidana mati dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan.

“Artinya, hakim tidak bisa langsung menjatuhkan pidana mati, tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun. Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, pemerintah juga menambahkan Pasal 240 RUU KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dengan sejumlah pembatasan.

Penghinaan terhadap pemerintah dalam pasal tersebut terbatas pada lembaga kepresidenan, sedangkan penghinaan terhadap lembaga negara hanya terbatas pada lembaga legislatif, yaitu DPR, MPR, dan DPD, serta lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Tanggapi Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP: Perlu Edukasi Perbedaan Kritik dan Penghinaan

“Baik dalam penjelasan pasal yang berkaitan dengan penyerahan harkat dan martabat Presiden, maupun penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, kami memberikan penjelasan seketat mungkin yang membedakan antara penghinaan dan kritik,” tuturnya.

Dalam RUU KUHP itu, tambah Eddy, pemerintah juga menghapus pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia berharap dengan memasukkan ketentuan UU ITE dalam RKUHP disparitas putusan dapat diminimalisasi.

Baca Juga: Panglima TNI Pantau Terus Perkembangan Kasus Stadion Kanjuruhan

“Untuk tidak terjadi disparitas dan tidak ada gap maka ketentuan-ketentuan di dalam UU ITE itu kami masukkan dalam RKUHP, tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian, dengan sendiri mencabut ketentuan-ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan Pasal 28 yang ada dalam UU ITE,” pungkas Eddy.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler