Berikut Cara Menghitung Upah Minimum Terbaru Serta Peruntukannya, Dijelaskan Kemnaker

25 November 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi cara hitung upah minimum 2023 yang ditetapkan Kemnaker diprediksi naik 10 persen.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto



PRFMNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan terkait filosofi upah minimum serta peruntukannya.

Kemnaker telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Diberlakukan sebagai upaya untuk perlindungan kepada pekerja/buruh agar tidak dibayarkan terlalu rendah.

Baca Juga: Aparat TNI-Polri Temukan 5 Jenazah Korban Gempa Bumi dan Tanah Longsor Cianjur

Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

Lantas siapa yang berhak mendapatkan upah minum ?

Adapun sebagaimana tertuang Pasal 4 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 berlaku untuk:

1. Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

2. Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari Upah Minimum.

3. Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

Baca Juga: 9 Kebiasaan ini Bisa Turunkan Gula Darah Secara Alami, Dijelaskan dr. Ema

- Pendidikan.

- Kompetensi.

- Pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan.

4. Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Adapun perhitungan upah minimum yakni dengan cara berikut:

Baca Juga: Kemenag Imbau Umat Islam Lakukan Shalat Ghaib untuk Korban Gempa Cianjur, Simak Tata Caranya

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

- UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan.

- UM(t) : Upah Minimum tahun berjalan.

- Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Perhitungan Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).

Baca Juga: Penjelasan Presiden Jokowi Soal Skema Bantuan Bangun Rumah Rusak Gempa Cianjur dan Waktu Pembangunannya

Keterangan:

- Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi α.

- Inflasi : Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

- PE : Pertumbuhan Ekonomi yang disesuaikan dengan daerahnya masing – masing.

Baca Juga: Striker Persib Bandung Ini Jagokan Jerman Juara Piala Dunia 2022

- α : Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 – 0,30.

Itulah peruntukan peraturan upah minimum terbaru yang mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2023 mendatang.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler