Status BSU Masih Calon Penerima Terus? Kemnaker Ungkap Penyebab dan Dimana Bisa Dicairkannya

15 Oktober 2022, 16:22 WIB
Kemnaker Ungkap Penyebab dan Dimana Bisa Cairkan BSU bagi Anda yang Masih Berstatus Calon Penerima. /


PRFMNEWS - Pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) telah memasuki gelombang kelima.

Kendati demikian banyak sekali calon penerima BSU yang mengeluh tentang status mereka masih sebagai calon penerima meskipun sudah memenuhi persyaratan.

Bahkan Instagram Kementerian Ketenagakerjaan diserbu oleh komentar para Rekanaker yang mempertanyakan mengapa status mereka masih calon penerima BSU padahal telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: FIX Tamat, Episode Terakhir Preman Pensiun 6 RCTI Tayang Fresh Hari ini 15 Oktober 2022, Penuh Salam Olahraga

Menjawab pertanyaan Rekanaker, Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagramnya menjawab mengenai status Rekanaker yang masih calon penerima BSU.

Menurut Kemnaker ada beberapa hal yang bisa membuat status Rekanaker masih menjadi calon penerima BSU meski telah memenuhi persyaratan.

Kemnaker mengatakan jika bank Himbara setelah melakukan verifikasi dan validasi terhadap rekening calon penerima BSU ditemukan beberapa kasus yang membuat status Rekanaker masih menjadi calon penerima.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sentil Kapolda Kapolres yang Suka Pamer Kekayaan: Jangan Gagah-gagahan!

Adapun beberapa kasus tersebut adalah sebagai berikut:

1.Bank Similarity < 70 persen.

2.Rekening calon penerima pasif/dormant/tidak aktif.

Namun tenang saja, Kemnaker menyebutkan jika menghadapi kendala tersebut pencairan BSU akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Sebelum itu tentunya Rekanaker pun harus memastikan telah memenuhi persyaratan sebagai calon penerima BSU sebagai berikut:

Baca Juga: VIDEO Stopan Samsat Kircon Dilaporkan Mati Siang ini, Sejumlah Kendaraan ‘Terkunci’ di Tengah Jalan

-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

-Memiliki gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta.

- Pekerja atau Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji atau Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

- Serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

- Tidak hanya itu, pengecualiaan juga diterapkan bagi pekerja atau buruh yang telah menerima bantuan lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan), Kartu Pra Kerja, dan juga Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM).***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler