Orang Tua Dapat Bantuan PKH, Apakah Anak yang Bekerja Masih Bisa Dapat BSU? Begini Penjelasan Kemnaker

- 13 Oktober 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi pencairan BSU 2022.
Ilustrasi pencairan BSU 2022. /Pixabay/Iqbalnuril/

PRFMNEWS - Pemerintah sudah kembali mencairkan dana bantuan subsidi upah (BSU) gelombang ke 5 pada 12 Oktober 2022 kemarin.

endati demikian, masih banyak di antara calon penerima BSU yang masih mempertanyakan apakah bisa mendapatkan bantuan subsidi upah jika orangtua mereka mendapatkan bantuan PKH.

Tentunya masalah tersebut menjadi kekhawatiran tersendiri bagi calon penerima BSU, karena takut tidak akan mendapatkan bantuan subsidi upah jika orangtua pun mendapatkan bantuan PKH.

Baca Juga: Cek Lagi Persyaratannya! 3 Hal Ini Penyebab BSU Tidak Kunjung Cair, Nomor 3 Fatal Banget

Untuk menjawab polemik tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagram resminya memberikan penjelasan, seperti yang dikutip prfmnews.id Kamis, 13 Oktober 2022.

Seperti diketahui syarat penerima bantuan subsidi upah atau BSU akan diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp3,5 juta atau dengan gaji maksimal setara upah minimum kabupaten atau kota.

Kemnaker menjelaskan bahwa Rekanaker tetap dapat BSU sepanjang NIK tidak masuk dalam penerima Program Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan produktif untuk usaha mikro tahun berjalan, serta memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Gagal Verivali Bank dan Gagal Salur BSU

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x