Gaji Besar Tapi Dapat BSU? Siap-siap Inilah Sanksi Tegas yang Akan Diberikan Kemnaker

- 3 Oktober 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pixabay

PRFMNEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang keempat rencananya akan cair mulai hari ini Senin, 3 Oktober 2022.

Namun tidak sedikit orang yang menyebutkan jika pembagian BSU tidak tepat sasaran, ini karena beberapa penerima bantuan subsidi upah memiliki gaji besar atau lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

Tentunya penyaluran penerima BSU ini tidak sesuai seperti yang tercantum dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: BSU 2022 Tidak Kunjng Cair? Ternyata Data yang Salah Menjadi Penyebabnya, Begini Cara Mengubahnya

Menjawab polemik tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menjawab melalui akun Instagram resminya, jika penerima BSU yang tidak sesuai datanya tetap menerima bantuan subsidi upah makan akan ada sanksinya.

Dilansir prfmnews.id dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin 3 Oktober 2022, inilah sanksi yang akan didapat jika penerima BSU datanya tidak sesuai dan masih menerima bantuan subsidi upah.

1. Pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Dalam hal penerima BSU tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima BSU, maka penerima BSU wajib mengembalikan bantuan subsidi upah yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Baca Juga: Status Notifikasi BSU Masih Calon Penerima? Kemnaker Sebutkan 2 Penyebabnya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x