Korban PHK Tetap Dapat BSU Kemenaker Rp600 Ribu, Begini Kriterianya

- 27 September 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Pekerja yang kena PHK tetap bisa menerima BSU Kemenaker
Ilustrasi uang rupiah. Pekerja yang kena PHK tetap bisa menerima BSU Kemenaker /Pexels

PRFMNEWS - Penyaluran bantuan subsidi upah/gaji atau BSU 2022 masih berlangsung. Tahap 3 cair pada 27 September 2022, pekerja atau buruh bisa cek di kemnaker.go.id

Sebelumnya pemerintah telah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) alias bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahap 2 sebesar Rp600 ribu kepada para pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan ini telah dicairkan kepada 1,6 juta pekerja yang tersebar dari seluruh Indonesia, berasal dari 2,4 juta data yang sebelumnya telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: SUDAH CAIR, Cek BSU 2022 dari Kemenaker Lolos atau Tidak, Mudah Bisa dari HP

BSU Rp 600 ribu juga tetap bisa diterima oleh para pekerja yang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan informasi dari instagram @kemnaker, Selasa, 27 September 2022, korban PHK tetap bisa mendapatkan BSU Rp600 ribu jika masih terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, BSU 2022 ini hanya bisa diperoleh pekerja yang terdampak PHK setelah Juli 2022.

Baca Juga: Data Tercantum di BPJS Ketenagakerjaan Tapi Belum Menerima BSU? Begini Penjelasannya

"Pekerja/buruh yang ter-PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 10 tahun 2022," demikian bunyi unggahan Instagram @Kemnaker.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x