Orang Tua Dapat Bantuan PKH, Apakah Anak yang Bekerja Masih Bisa Dapat BSU? Begini Penjelasan Kemnaker

- 13 Oktober 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi pencairan BSU 2022.
Ilustrasi pencairan BSU 2022. /Pixabay/Iqbalnuril/

- Memiliki gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta

- Pekerja atau Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji atau Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

-Tidak hanya itu, pengecualiaan juga diterapkan bagi pekerja atau buruh yang telah menerima bantuan lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan), Kartu Pra Kerja, dan juga Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM).****

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x